Pernyataan Tegas Mahfud MD: MUI Tidak Bisa Dibubarkan!

Eramuslim.com – Menteri Koordinator Hukum Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menanggapi usulan bubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusul penangkapan salah satu anggota Majelis Fatma MUI terkait tuduhan terorisme.

Mahfud MD mengatakan, tidak perlu memprovokasi untuk membubarkan MUI. Begitupun jangan provokasi untuk benturkan MUI dengan pemerintah.

“Jangan berpikir bahwa MUI Perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” ujar Mahfud MD, Sabtu (20/11/2021).

Dia mengatakan, MUI tidak bisa dibubarkan karena kedudukannya dijamin dalam Undang-undang.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan” ujar Mahfud MD.

Mahfud juga berharap bahwa orang-orang yang mendukung MUI agar tidak menuding aparat penegak hukum menyerang wibawa MUI dengan menangkap anggotanya.

“Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI.”

“Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka” sambungnya. [FIN]