PERNYATAAN SIKAP FUUI tentang LARANGAN BERJILBAB, IKN LADANG KEMAKSIATAN

PERNYATAAN SIKAP FORUM ULAMA UMMAT INDONESIA (FUUI)
No : 04/PS-FUUI/VIII/2024

Tentang

LARANGAN BERJILBAB, IKN LADANG KEMAKSIATAN

Bismillahirrahmannirahiem

Bahwa pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka yang bertugas pada upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN bukan hanya mengejutkan akan tetapi juga membuktikan bahwa IKN adalah ladang kemaksiatan. Sungguh keberanian luar biasa untuk menentang hukum Allah;

Bahwa penyesatan akidah berwujud pada ritual-ritual mistik yang berbau syirk. Dari air dan tanah keramat, mengundang Jin, hingga mantera dan dupa-dupa yang konon sarana interaksi alam ghaib. Dukun atau paranormal aktif berpartisipasi melakukan “penyelarasan alam”;

Bahwa penentangan syari’at dilakukan dengan pelarangan jilbab setiba delegasi di IKN. 18 anggota Paskibraka menjadi korban “pembantaian” panitia. Sungguh biadab perilaku merobek ketaatan pada aturan agama tersebut.

Bahwa penanggung jawab Paskibraka adalah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) pimpinan Prof Yudian Wahyudi, karenanya pelarangan jilbab tidak bisa dipisahkan dari kebijakan BPIP. BPIP harus mendapat sanksi berat baik moral maupun hukum.

Bahwa Presiden Jokowi telah mengukuhkan Paskibraka yang bertugas di IKN dengan kondisi perempuan muslimah yang terlucuti. Jokowi turut terlibat atas kebijakan pelarangan jilbab tersebut sekurang-kurangnya melakukan  pembiaran atas terjadinya kezaliman;

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, mengecam keras tindakan BPIP yang telah mengambil kebijakan melarang Paskibraka perempuan untuk mengenakan jilbab. Perbuatan menentang hukum Allah ini  dikhawatirkan dapat memancing murka dan adzab Allah.

Kedua, mendesak pembubaran BPIP karena kebijakannya telah berulang-ulang kontroversial dan kontra-produktif. BPIP bukan berfungsi sebagai  “Pembina Pancasila” tetapi sebaliknya menjadi “Perusak Pancasila”.

Ketiga, memproses hukum Prof Yudian Wahyudi atas berbagai sikap keagamaan yang dapat dikualifikasi sebagai penistaan agama. Pasal 156a KUHP dapat dikenakan padanya;

Keempat, mendukung desakan agar IKN dibatalkan di samping karena persoalan dana pembangunan yang minim, juga pemborosan dan korupsi yang terbuka. Perpindahan ibukota negara bukan prioritas bagi rakyat dan bangsa Indonesia.

Kelima, mengimbau Presiden Jokowi untuk bertaubat atas berbagai kemaksiatan yang telah dilakukan oleh diri dan  rezimnya di IKN. Mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi  jika larangan berjilbab itu dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi.

Demikian Pernyataan Sikap FUUI ini dibuat sebagai bagian dari kewajiban untuk senantiasa ber-amar ma’ruf ber-nahi munkar. Nashrun minallah.

Bandung, 10 Shafar 1446H/15 Agustus 2024M

Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI)

Ketua Umum

KH Athian Ali M Da”i, Lc MA

Beri Komentar