Perluasan Masjidil Haram, Tantangan Berat Penyelenggaraan Haji 1429H

Tantangan penyelenggaraan haji untuk tahun ini lebih berat. Pasalnya proyek perluasan dan renovasi Masjidil Haram Mekah akan membuat ketersediaan pemondokkan bagi jamaah haji semakin berkurang. Demikian hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Menteri Agama (Menag) RI M. Maftuh Basyuni bersama anggota Komisi VIII, di DPR, Jakarta, Senin (11/2).

“Tahun ini haji akan lebih sulit, pelebaran Masjidil Haram akan merobohkan sembilan puluh lima gedung, ”kata Menag menanggapi pertanyaan seputar evaluasi pelaksanaan haji. Pelebaran Masjid paling utama bagi umat Islam sedunia itu sendiri memakan jarak hingga radius 380 meter.

Ditambahkan Maftuh, proyek perluasan Masjidil Haram akan mulai dilaksanakan dua bulan mendatang atau tepatnya pada Bulan Rabbiul Awal Tahun Hijriyah. Karena itu Menag mengantisipasinya dengan mempersiapakan tim pencari pemondokan jauh-jauh hari sebelumnya.

"Total 135 jamaah haji yang terlempar dari ring satu sudah bisa kami carikan penggantinya, ”jelas Maftuh.

Terkait hal itu, sebelumnya anggota Komisi VIII Widada Bujowiryono menyarankan pemerintah untuk memiliki sendiri bangunan gedung bagi pemondokkan jamaah haji Indonesia.

“Dananya bisa diambil dari DAU (Dana Abadi Umat – red), karena penyelenggaraan haji merupakan proyek seumur hidup, ” kata politisi FPDIP itu.

Menyambut hal yang sama, Anggota Komisi VII lain dari PPP Syafriansyah mengusulkan juga agar DAU bisa diberdayakan. Hasilnya bisa dibelikan sebidang tanah untuk kantor Haji dan Klinik Kesehatan di Arab Saudi.

"Ketimbang menyewa selama 10 tahun ke depan, akan lebih baik bila dibelikan tanah, ” katanya. Syafriansyah juga memiliki data apabila harga tanah di seputar kawasan penyelenggaraaan haji.

Sebelumnya sejumlah anggota DPR yang lain juga mengusulkan mengenai kemungkinan adanya tender internasional dilakukan untuk menjamin ketersediaan pemondokkan jamaah haji dengan jangka waktu yang cukup lama.

Menanggapi hal itu Maftuh Basyuni tegas mengatakan kepemilikan properti seperti tanah dan gedung tidak diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kecuali di luar kota Makkah dan Madinah. “Alasannya dua kota itu milik umat Islam sedunia, tidak boleh ada monopoli, ”tegasnya.

Sementara untuk tender internasional hal itu juga tidak dimungkinkan. Mengingat masalah pemondokkan di sekitar Arab Saudi menerapkan pasar bebas. Menag juga mengaku, penggunaan DAU harus dengan hati-hati, sebab dirinya tidak ingin terjebak pada masalah berbau KKN. (novel)