Perkara Korupsi Mandeg, Kuasa Hukum Dirut PLN Minta Kasus Dibatalkan

Proses hukum kasus dugaan korupsi PT. PLN dengan tersangka Direktur Utama PLN Eddi Widiono belum memperlihatkan kemajuan. Mandeknya dugaan kasus korupsi pengadaan mesin turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan tahun 2004 ini, disebabkan sampai saat ini kasusnya tidak segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kuasa Hukum Eddie Widiono, Makdir Ismail menyatakan, sebaiknya kejaksaan agung segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, jika tidak mempunyai bukti yang kuat untuk membawa Dirut PLN ke pengadilan.

"Kasus ini mandeg, saya juga belum tahu sampai mana prosesnya, saya minta kejelasan, kalau buktinya tidak ada, saya minta kejaksaan mengeluarkan SP3, " ujarnya sebelum mengikuti Diskusi Publik, di Gedung DPDRI, Jakarta, Jum’at (8/6).

Menurutnya, permintaan untuk menghentikan penyidikan tehadap kliennya itu, sampai saat ini belum disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

"Kita masih menunggu, Kejaksaan Agung diberi kewenangan oleh UU, jangan takut ada dugaan macam-macam kalau kasus ini di SP-3, " imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku akan melanjutkan proses pemberkasan dan penyusunan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan, dengan tersangka Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono.

Rencana pembuatan bahan dakwaan itu sudah disiapkan ketika Jaksa Agung Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada bulan April lalu. Namun proses pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ketika itu Hendarman tidak memberikan batasan waktu.

Kasus dugaan korupsi PLTGU Borang, Sumatera Selatan diduga merugikan negara 122 milyar rupiah, selain Dirut PLN Eddie Widiono, masih ada tiga tersangka lainnya yaitu, Direktur Pembangkit Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkit PLN Agus Darnadi, dan Direktur PT Ciptra Guna Mandiri rekanan PLN Johannes Kennedy Aritonang. (novel)