Akhirnya Kejaksaan Agung menghentikan demi hukum perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan terhadap Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam acara jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11), menyatakan Selasa ini surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) diterbitkan. Ketika memberikan penjelasan Marwan di dampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Andy Nirwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi, Direktur Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Fietra Sani, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto.
Rencananya, SKPP ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selambat-lambatnya pukul 13.00, Selasa ini. Selanjutnya, Bibit dan Chandra diminta datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.00 untuk menandatangani SKPP. Marwan sendiri ditanya soal penerbitan SKPP, menyatakan, “Haqul yakin”, ucapnya. Ada dua alasan yang menyebabkan diterbitkan SKPP itu, yaitu alasan yuridis dan sosioligis. Secara yuridis perbuatan Bibit dan Chandra, memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, alasan sosiologis, Marwan menyatakan ada tiga hal, yang membuat perkara itu tidak layak dilanjutkan. Pertama, suana kebathinan yang membuat tidak layak perkara itu dilanjutkan ke pengadilan, lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya. Kedua, demi harmonisasi lembaga penegak hukum pidana. ketiga perbuatan Bibi dan Chandra tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya. Pasalnya, tindakan Bibit dan Chandra dalam melaksanakan pemberantasan korupsi perlu adanya terobosan hukukm. Itulah alasan mengapa Bibit dan Chandra dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Namun, yang pasti semua yang disangkakan terhadap dua orang Wakil Ketua KPK (non aktif) tidak memiliki dasar bukti yang kuat, dan semuanya tak lepas dari kriminasasi pimpinan KPK, yang ujungnya untuk melemahkan lembaga pemberantas korupsi itu.
Sementara itu, menyusul pengumuman Kejaksaan Agung, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum,Denny Indrayana mengatakan, Presiden tengah mempersiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) yang akan mengaktifkan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah untuk memimpin KPK.
elanjutnya, Presiden juga mempersiapkan keppres tentang pemberhentian dengan hormat pelaksana tugas pimpinan KPK, yaitu Waluyo dan Mas Achamd Santoso. Kedua keppres akan segera diterbitkan sesudah Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP bagi Bibit dan Chandra. (m/kmps/mi)
foto : thejakartaglobe