Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kejagung Mendata Buronan

Koruptor Indonesia disinyalir banyak yang kabur dan tinggal di Singapura, tetapi tidak lama lagi perjanjian ekstradisi kedua negara ditandatangani. Kesempatan baik itu tidak disia-siakan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung akan membuat daftar pelaku tindak pidana yang akan di ekstradisi dari Singapura, seiring dengan diberlakukannya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang rencananya ditandatangani pada Jum’at mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Jampidsus Hendarman Supandji, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/4).

"Nanti ya, kan baru didaftar, pokoknya cukup banyak, " tukasnya.

Hendarman mengatakan, kasus korupsi memang bisa dijadikan salah satu poin dalam perjanjian tersebut, tetapi harus ada klarifikasi dahulu antara kedua negara.

Hendarman menyatakan, setelah penandatanganan kesepakatan itu, baru akan ditentukan jenis kejahatan yang mengharuskan pelakunya diekstradisi.

"Belum bisa disebutkan berapa jumlahnya karena sedang didaftar, tapi yang jelas banyak yang belum masuk data, seperti kasus yang ada di Mabes Polri, "imbuh pria berkaca mata itu. (novel)