Perda Larangan Merokok Di Tempat Umum Akan Berlaku 6 April 2006

Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sangsi tilang kepada setiap orang yang melanggar peraturan daerah No.2/2005 tentang larangan merokok ditempat umum, yang akan berlaku secara efektif mulai 6 April 2006. Demikian pernyataan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (5/04).

"Saya kira, mereka yang melanggar ditilang saja. Baru kemudian diselesaikan melalui pengadilan secara kolektif, " tegasnya.

Menurutnya, penerapan perda larangan merokok ini bukan dalam rangka mencari kesalahan orang lain, tetapi sebagai upaya menyadarkan orang agar merokok pada tempatnya. Ketika ditanya mengenai sangsi terberat apa yang akan diberikan pada pelanggar larangan ini, Sutiyoso menyerahkan sepenuhnya penetapan sangsi kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut ia mengatakan, diterbitkannya perda ini untuk mengantisipasi meningkatnya pencemaran udara di Jakarta, seperti halnya juga pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan pada bulan Mei mendatang.

"Saya sering katakan learning by doing, kalau mau tunggu siap kapan siapnya. Tidak akan pernah siap, walaupun sudah dua bulan ataupun satu tahun, " katanya.

Mengenai penerapan larangan merokok yang baru dilaksanakan di Mal, ia menyatakan, kegiatan itu harus dilakukan secara bertahap, saat ini baru bisa dilakukan di Mal,selanjutnya akan dilakukan ditempat lain. (Novel/travel)