Percuma! Walaupun Nazaruddin di pecat dari Partai Demokrat. Karena, yang sangat dibutuhkan Nazaruddin harus pulang ke Jakarta, dan mengklarafikasi aliran dana, seperti yang diucapkannya yang menyatakan dana itu mengalir ke elit Partai Demokrat.
Kalau Nazaruddin pulang ke Jakarta dan mendatangi KPK, maka persoalannya menjadi jelas. Tetapi, Partai Demokrat sendiri berlepas tangan dengan kepergian Nazaruddin ke luar negeri, dan tidak berupaya mengemalikan Bendahara Umum itu. Ini artinya hanya proyek pencitraan belaka.
Sementara itu, DPP Partai Demokrat (PD) memilih memecat M Nazaruddin. Surat pemecatan sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono.
"Tidak usah menunggu putusan pengadilan yang inkrah. Ia jelas akan dipecat, sudah pasti. Surat (pemecatan) sudah ditandatangani oleh ketua dan sekjen," ujar Ketua DPP PD Ruhut Sitompul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2011).
Menurut Ruhut, apa yang dilakukan Nazaruddin sungguh sangat memalukan dan sangat merusak citra partai. "Kalau dia dipecat dari partai, otomatis dia di-PAW," kata mantan pemeran Poltak di sinetron Gerhana ini.
Ruhut juga berkeyakinan, Nazaruddin masih berada di Singapura. Ruhut tidak percaya jika Nazaruddin sudah keluar dari Negeri Singa itu.
"Kalau dia tidak di Singapura dia keluar pakai paspor apa? Saya masih berkeyakinan dia masih di sana," tutur Ruhut.
Ruhut menepis kabar Nazaruddin melalui BBM pada wartawan yang mengaku disuruh Anas Urbaningrum untuk keluar negeri selama 3 tahun. Nazaruddin diminta pergi untuk membersihkan nama Anas.
"Kalau soal BBM dari Bung Nazaruddin, maaf saja saya tidak percaya. Awalnya saya membela dia. Tapi sejak jadi tersangka, statement saya paling keras sama dia. Kalau perlu ditembak mati. Saya selalu bujuk dia untuk pulang, Kalau dia punya data-data soal korupsi dan apalah itu, kalau ada bukti dan fakta kasihkan. Jangan seperti pengecut seperti ini. Ngomong tapi tidak diketahui keberadaannya," terang Ruhut.
Pemecatan Nazaruddin itu hanya proyek pencitraan, tanpa menghasilkan penyelesaian substansi masalah yang terkait dengan KKN. (mh/dtk)