Cara pemblokiran seluruh situs yang menanyangkan film "Fitna" yang akan dilakukan oleh pemerintah, dirasakan Pakar Telematika Roy Suryo belum terlalu efektif. Ia mengimbau agar masyarakat saja yang menggunakan teknik flaring atau ramai-ramai menolak penayangan film Fitna di situs YouTube, MySpace, Rapidshare, dan Meta Cafe, daripada pemerintah yang melakukan pemblokiran seluruh akses ke situs-situs tersebut.
"Jika masyarakat ramai-ramai menuliskan komentar penolakannya di situs itu dan kuota keluhan terpenuhi, mereka akan dengan sendirinya mencopot film itu dari situsnya, " katanya menanggapi tuntutan penghapusan film "Fitna" dari situs internet.
Ia mencontohkan, YouTube yang memiliki kuota penolakan 500 atau 1.000 orang untuk mencopot suatu film dari situsnya. "Jadi bukan pemerintah yang bertindak, " tambahnya.
Roy menyatakan kurang setuju jika pemerintah memblokir akses situs-situs yang memuat film Fitna, tindakan tersebut sama saja dengan "mengejar tikus dengan membakar lumbungnya."
Sebab, lanjutnya yang menjadi masalah di sini adalah konten film buatan Geert Wilders yang bersifat provokatif dan menyinggung umat Islam, sehingga seharusnya yang diblokir filmnya saja.
Ia menambahkan, jangkauan YouTube sebagai video-sharing sangat luas, bahkan ada juga masyarakat Indonesia yang memanfaatkan dan menggantungkan bisnisnya pada keberadaan situs seperti YouTube.
Pekan lalu, Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan akan menutup paksa akses situs YouTube bila tidak menghapus film "Fitna" yang dibuat politisi sayap kanan Belanda Geert Wilders.
"Kita sudah meminta secara resmi ke situs yang memasang film ’Fitna’ itu untuk segera dihapus, tentu ada proses administrasi dan berjalannya waktu. Kalau mereka tidak menghapus, maka kita akan tutup paksa, " kata Menkominfo Muhammad Nuh.
Bila memang YouTube menolak untuk menghapus film Fitna tersebut, pemerintah akan menutup akses situs YouTube dengan meminta bantuan penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider).
Sementara itu, Selasa(8/4) lalu, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyatakan telah memblokir situs dan blog seperti YouTube, MySpace, Rapidshare dan Meta Cafe yang melakukan posting film Fitna.
"Sesuai arahan pemerintah (Depkominfo), Telkom melaksanakan aturan dan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia, " kata Vice President Public & Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.(novel/ant)