Upayamemperkuat dan mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) sepakat menandatangani kerjasama (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penandatanganan MoU itu berlangsung di Gedung Lemhanas Jakarta, Kamis (1/2), dilakukan oleh ketua KY Busyro Muqodas, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan ketua PPATK Yunus Husein dan juga di hadiri oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi.
Ketua KY Busyro Muqodas menjelaskan, kerjasama KY dengan kedua lembaga tersebut merupakan usaha untuk mendorong penguatan kelembagaan kehakiman guna menanggulangi korupsi dan meningkatkan pengawasan terhadap kehakiman.
"Karena keduanya (KPK dan PPATK) ada spirit, komitmen dan misi reformasi lembaga negara untuk bersama-sama menjadikan korupsi sebagai common enemy (musuh bersama), sehingga perlawanannyapun harus sistemik, " ujar dia.
Menanggapi Mou ini, Taufiequrahman menyatakan, sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi hakim dan menyeleksi hakim agung Komisi Yudisial memerlukan kerjasama dengan KPK dan PPATK untuk memperoleh informasi yang akurat tentang perilaku hakim dan mengentaskan lembaga kehakiman dari perilaku koruptif.
"Mou ini untuk penguatan pelaksanaan tugas KY, Misalnya dalam seleksi Hakim Agung. KPK punya kemampuan untuk penyelidikan tentang data, KPK melakukan perekaman putusan sidang, " kata Taufiequrachman.
Nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut meliputi koordinasi dan komunikasi dalam menidaklanjuti temuan sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing, tukar menukar informasi dan data dalam rangka penegakan hukum dan keadilan, pemberantasan tindak korupsi dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (dina)