Anggota Pansus Revisi Undang-undang No. 17/1999 tentang Haji, Ma’mur Hasanuddin mengungkapkan saat ini sedang berkembang wacana agar pengelolaan dan penyelenggaraan tidak sepenuhnya di tangan Departemen Agama (Depag). Tapi, ditangani oleh badan dan lembaga khusus di luar koordinasi Depag. "Semangatnya, apapun bentuknya, tetap pemerintah sebagai pelaksananya, tapi bukan Depag," ujar Makmur, di Jakarta, Jum’at (24/2/2006).
Dijelaskannya, dengan tetapnya pemerintah ditunjuk sebagai penyelenggara ibadah haji karena masalah penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah yang jatuh tiap bulan Dzulhijjah ini terkait kerjasama dan perjanjian antar dua pemerintah, yakni RI dan Arab Saudi.
Sejumlah nama yang diusulkan sebagai penyelenggara ibadah haji antara lain, kementrian muda, badan haji, dan dirjen haji. Langkah ini diperlukan, katanya, untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik.
Selama ini Direktorat Bimbingan Masyarakat dan Haji (Depag), selain menjadi regulator, juga sebagai operator. Akibatnya, ketika terjadi kekeliruan, tidak ada yang bertanggungjawab. "Kalau seperti ini siapa yang mengawasi dan siapa yang diawasi tidak jelas," jelas dia.
Dijelaskanya, banyak masukan dari tokoh dan ormas Islam yang mendukung agar antara pihak regulator dan operator dipisah. Dan semua masukan itu sekarang masih digodok. (dina)