Menurut Aturan Seharusnya Tanpa Perintah Pengadilan, Ka BPN Bisa Cabut HGB Pulau Reklamasi

Bagian Kedua

Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif

Pasal 106

(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.

(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 107

Cacad hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah:

  1. Kesalahan prosedur;
  2. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
  3. Kesalahan subjek hak;
  4. Kesalahan objek hak;
  5. Kesalahan jenis hak;
  6. Kesalahan perhitungan luas;
  7. Terdapat tumpang tindis hak atas tanah;
  8. Data yuridis atau data fisik tidak benar; atau
  9. Kesalahan lainnya yang bersifat hukun administratif.

Jadi apabila merujuk pada Permen ini, Kepala BPN bisa mencabut HGB Pulau Reklamasi tanpa perlu ada pengajuan ke pengadilan.

Dan Pemprov DKI Jakarta sendiri telah siap atas konsekuensi dari pencabutan HGB tersebut dengan mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Ro 483 miliar. (Kmp/Ram)