Perancis Selidiki T-Shirt Anti-Semit

Bagi sejumlah negara Eropa, seperti Perancis, tindakan yang dianggapnya menghina orang-orang Yahudi (anti-semit) lebih jahat daripada tindakan diskriminasi terhadap warga Muslim.

Untuk kesekian kalinya, aparat hukum di negara yang memberlakukan larangan berjilbab itu, menggelar penyelidikan terhadap kasus anti-Semit. Kasus ini mencuat ketika sebuah toko di Paris memajang t-shirt-t-shirt yang bertuliskan slogan-slogan anti-Yahudi.

Slogan-slogan itu ditulis dalam bahasa Jerman dan Polandia yang artinya "Yahudi dilarang masuk taman." Slogan itu diambil dari slogan-slogan Nazi tahun 1940-an yang menjadikan komunitas Yahudi di kota Lodz di Polandia sebagai target serangan mereka.

Asisten bagian penjualan toko Parisian yang terletak di distrik Belleville mengatakan, seseorang telah membeli t-shirt yang berwarna abu-abu tanpa lengan itu sebanya lima t-shirt dengan harga satuan sekitar 18 euro atau sekitar 27 dollar. Asisten toko itu mengaku tidak mengerti bahasa yang tertulis di t-shirt-t-shirt tersebut.

Perancis adalah salah satu negara di Eropa yang komunitas Yahudinya cukup besar, sekitar setengah juta orang.

Pada tahun 1998, pengadilan Perancis mendakwa bersalah Roger Garaudy atas bukunya yang berjudul "Mitos dan Politik Israel", karena dalam buku itu Garaudy mengungkapkan penyangkalannya terhadap peristiwa Holocaust yang menimpa orang-orang Yahudi pada masa Perang Dunia II.

Oleh pengadilan Perancis, Garaudy diperintahkan untuk membayar denda sebesar 40.000 dollar atas tuduhan penyangkalan holocaust dan penistaan rasial.(ln/bbc)