Penyelenggara Haji yang Dicabut Izinnya Mengadu ke DPR

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengadu kepada Komisi VIII DPR terkait keputusan Menteri Agama untuk mencabut izin operasi dua penyelenggara haji plus, yaitu Maktour dan Al-Amin. AMPHURI menilai keputusan itu terlalu emosional, tanpa didasari bukti-bukti yang kuat.

"Keputusan menteri agama tersebut sangat dibuat-buat, karena alasannya juga selalu berubah-ubah. Alasan pertama karena kami dituding memberangkatkan jamaah dengan paspor hijau ternyata tidak terbukti, dan kini kami dituding memalsukan tanda tangan jamaah. Alasannya dicari-cari padahal menteri nampaknya sudah menargetkan saya untuk dijadikan sasaran, " ujar Ketua AMPHURI Fuad Hasan Masyhur, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2) malam.

Menurutnya, alasan yang dijadikan dasar keluarnya keputusan pencabutan izin itu sesuai dengan hasil temuan tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2007, diarahkan pada tuduhan penggunaan paspor hijau sesuai data-data yang diperoleh melalui surat ketua Muassasah Asia Tenggara kepada menteri agama RI. Padahal menurut pengakuan ketua muassasah, surat itu dikeluarkannya atas permintaan langsung menteri agama, sehingga terlihat jelas rekayasanya.

Dan mengenai pemalsuan dokumen, lanjut Fuad, dijadikan alasan pencabutan izin lainnya, setelah masalah paspor hijau tersebut tidak dapat dibuktikan.

"Ini juga merupakan alasan yang sangat berlebihan dan dipaksakan. Pemalsuan ini sendiri disebabkan adanya surat permohonan pembatalan oleh salah seorang jamaah yang biasanya hanya formalitas, namun bagi Maktour dan Al-Amin dijadikan alasan kuat untuk mencabutnya, "jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI, Abdul Aziz Taba menyatakan, apabila memang kesalahan yang dilakukan oleh PIHK ini terkait dengan pemalsuan yang merupakan delik pidana, maka seharusnya pihak Depag melaporkan hal itu kepada polisi dan kemudian dilakukan proses peradilan.

"Ini dituding memalsukan yang pidana, tapi tanpa proses hukum menteri agama langsung mengambil keputusan mencabut izin anggota kami, ini tidak benar. Keputusan ini emosional dan dilandasi ketidaksukaan menteri agama kepada kedua penyelenggara haji itu, " tandasnya.

Menanggapi pengaduan AMPHURI, Anggota Komisi VIII DPR Jelantik Makodampit menyatakan, terkesan ada masalah yang ditutup-tutupi, baik itu oleh Menteri Agama maupun oleh penyelenggaran haji yang terkena sanksi.

Hal ini terlihat dari ketidakjelasan penjelasan yang mereka sampaikan atas alasan keputusan itu dan terkesan masing-masing takut membongkar boroknya sendiri.

"Rasanya tidak mungkin menteri agama mencabut izin perusahaan seperti Maktour yang sudah puluhan tahun menjalani bisnis penyelenggaraan haji, hanya karena masalah-masalah yang telah diungkapkan itu. Ini pasti ada sesuatu yang lebih besar, tapi menteri agama dan pihak PIHK belum mau memberikan alasan yang sebenarnya, " ujar Jelantik.

Namun, Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar berjanji akan memanggil menteri agama untuk mengklarifikasi masalah itu

Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Menag M. Maftuh Basyuni menyatakan akan diberikan kesempatan beroperasi kembali kepada kedua PIHK yang izinnya dicabut, jika mereka mau menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulang kesalahannya yang sama.(novel)