Aang menerangkan, ODGJ yang muncul ke permukaan biasanya adalah penderita yang sudah mulai mengalami gangguan kejiwaan akut. Cirinya mengamuk sehingga menganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Sementara, hingga kini di Kota Sukabumi masih dinyatakam bebas pasung. Hal ini disebabkan tidak adanya temuan ODGJ yang dipasung dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Aang, kasus ODGJ di Kota Sukabumi sebenarnya tidak terlalu tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain. Contohnya pada satu bulan terakhir ini saja hanya dilaporkan dua kasus ODGJ di Kecamatan Lembursitu dan Warudoyong.
Untuk mendeteksi adanya ODGJ, kata Aang, petugas mengoptimalkan peran mitra-mitra sosial seperti petugas sosial masyarakat (PSM) di kelurahan dan tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) Nantinya jika masyarakat menemukan ODGJ di daerah tempat tinggalnya maka bisa langsung melaporkan ke PSM atau TKSK. (rol)