Penuntasan kasus korupsi dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan tanggung jawab Presiden SBY, bukan tugas Jaksa Agung, Kapolri ataupun Menteri sebagai bawahan presiden.
Sebab baik Jaksa Agung maupun yang lainnya dipilih oleh presiden. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum Irman Putra Sidin dalam Seminar bertema Menuntut Penuntasan Kasus BLBI, di Ruang GBHN, Kompleks DPR/MPRRI, Jakarta, Rabu (23/5).
"Wajah Presiden jangan selalu diselamatkan oleh kegagalan hukum, karena Jaksa dan para menteri hanyalah sebagai pembantu presiden, " tukasnya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada perusahaan korporasi atau profesional yang nyata-nyata telah merugikan keuangan negara menjalani proses di pengadilan.
Senada dengan itu, Praktisi Hukum Frans Hendra Winarta menegaskan, pemerintah harus dapat mengejar obligor kasus BLBI, mengingat kasus ini telah merugikan negara lebih dari 600 trilyun rupiah.
"Karena akibatnya, masyarakat saat ini menjadi terbebani, kenaikan harga kebutuhan pokok, mulai dari beras, minyak goreng, BBM dan lainnnya, " jelasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tim ini akan mengambil langkah hukum yang diperlukan agar para obligor kakap yang melarikan diri ke luar negeri itu bisa ditangkap, kemudian asetnya ditarik kembali ke Indonesia. Karena itu, pihak kejaksaan merekrut 75 orang jaksa dari berbagai daerah untuk menangani kasus ini. Dan diharapkan jaksa itu tidak mudah diintervensi.
"Saya menginginkan jaksa yang memiliki track record baik, tahan uji dan tidak mudah terkena intervensi, menjadi jaksa yang kerja di jalan itu sulit, "ungkap Jaksa Agung Hendarman Supandji. (novel)