Permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pntu (DPMPTSP). Keputusan tak perpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Perda Nomor 2015, dan Peraturan Gubernur Nomo 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Pencabutan izin tersebut sekaligus menindaklanjutan perkembangan berita di media, sekaligus mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan melanggar hukum. Pemerintah dinilai berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan yang memiliki dampak negatif. (Tmp/Ram)