Eramuslim ā Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memenuhi salah satu janjinya untuk menutup Hotel Alexis, setelah tidak tidak melanjutkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
“Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.
Anies menekankan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendengar laporan dan keluhan masyarakat, serta pemberitaan yang tersebar di media. Keputusan tersebut tertuang dalam surat balasan yang dikirimkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 27 Oktober 2017.
Penutupan Hotel Alexis tersebut, kata Anies, sudah digaungkan sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. dan berkomitmen akan bersikap tegas terhadap hotel tersebut.
“Karena itu, kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi,” ujar Anies.
Dengan adanya surat ini, Anies mengatakan akan ada legitimasi untuk tidak melanjutkan usaha tersebut. Tanpa surat tersebut, Alexis dilarang untuk membuka kegiatan apapun setelah izinnya habis. Secara otomatis, kata Anies, apabila tanpa izin maka semua kegiatan di Alexis bukan kegiatan legal.
“Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal,” ujar Anies.