Eramuslim – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka. Mantan ketua gerakan nasional pengawal fatwa (GNPF) MUI ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dana yayasan keadilan untuk semua.
Dalam sebuah rekaman video, Bachtiar mengatakan bahwa kasus dana yayasan tersebut merupakan kasus pada 2017 lalu. Pada saat itu, ia juga turut diminta keterangan oleh penyidik masih sebagai saksi.
Oleh karenanya, Bachtiar mengaku banyak muatan politis ketika kasus tersebut diangkat lagi saat ini dan menetapkan ia sebagai tersangka.
UBN pun menanggapi penetapan status tersangkanya dengan tenang. Ia juga mengaku akan memberikan keterangan kepada penyidik dengan jujur dan adil.
“Ini masalah lama, 2017, dan ini tentu sangat politis, namun tentu saya harus jujur dan adil juga jika ingin menegakkan keadilan dan kejujuran,” kata Bachtiar dalam sebuah rekaman video.
UBN mengumpamakan dengan sebuah sapu yang digunakan untuk membersihkan suatu ruangan maka harus menggunakan sapu bersih. Karena jika menggunakan sapu yang kotor, kata dia, maka tidak mungkin dapat membuat ruangan tersebut menjadi bersih.
“Termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan,” ujarnya.
Bachtiar juga mengaku siap menerima risiko apapun atas tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dialamatkan kepadanya. Namun dia juga tidak akan pasrah begitu saja, dan akan memperjuangkan haknya.