Penjahat Cina Ingin Rusak Indonesia Dengan Selundupkan Narkoba, Berkali-Kali Digagalkan Bea Cukai

Pecandu-NarkobaEramuslim.com – Sudah berkali-kali berbagai media memuat berita penangkapan atau penggerebekan para penjahat asal Cina yang melakukan aksi kejahatannya di Indonesia, dari yang menyelundupkan dan dagang narkoba, penipuan, sampai penjahat-penjahat cyber yang melakukan operasinya memakai alamat IP Indonesia. Dalam kasus penyelundupan narkoba, termasuk shabu, sudah berulangkali pihak aparat keamanan menggagalkan upaya jahat para kriminal dari Cina. Ini adalah bukti jika penjahat-penjahat Cina memang ingin merusak bangsa Indonesia. Mereka mungkin belajar dari pengalaman Perang Candu melawan Inggris.

Kemarin, narkoba jenis shabu-shabu selundupan seberat 100 kilogram berhasil diamankan. Barang haram itu diamankan petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di sebuah gudang milik CV JRI di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (27/1). Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Haryo Limanseto mengungkapkan, awalnya pihak DEA menyampaikan informasi kepada lembanya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan pengiriman berupa bahan berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan perkusor.

“Selanjutnya petugas gabungan menindaklanjuti informasi itu,” kata Haryo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/1).

Petugas BNN berkoordinasi dengan Subdirektorat Narkotika P2KP Ditjen Bea Cukai guna memeriksa pengiriman barang berupa mesin dari Cina menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah. Lalu, petugas gabungan menemukan barang kiriman itu diduga berisi narkotika jenis shabu hampir mencapai 100 kilogram.

Haryo menuturkan hasil analisa dan pengembangan informasi dicurigai kiriman itu “suspect party” barang impor dengan indikasi bahan terlarang. Selanjutnya, petugas mengeluarkan barang dari gudang MSA Cargo dan dibongkar di salah satu gudang meubel atau furnitur di kawasan Jepara.

Ia menambahkan Tim Bea Cukai menindak barang kiriman berupa genset berisi 98 kilogram shabu di gudang CV JRI kawasan Dukuh Sorogenen RT 04/03 Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara.

“Turut diamankan tersangka inisial MR asal Pakistan,” pungkas Haryo, semberi menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba aparat Bea Cukai ini merupakan terbesar selama 2016. (ts/rmol)