Penistaan Terjadi saat Jadi Pejabat Negara, Hukuman Ahok Bisa Diperberat

Eramuslim.com – Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta menilai, ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa diperberat. Pertimbangannya, pidana penistaan agama terjadi saat Ahok menjadi pejabat negara Gubernur DKI Jakarta.

“Ancaman Pidana yang disangkakan kepada tersangka Ahok bisa diperberat +1/3 maksimal jo Pasal 52 KUHP karena saat pidana tersebut dia Pejabat Negara,” tegas Mahendradatta di akun Twitter ‏@mahendradatta.

Dalam kasus penistaan agama, polisi menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ahok-siap-masuk-penjaraPasal 156 a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),’

Hari ini (16/11), Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

“Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri (16/11).(ts/intelijen)