Pengurus MUI: Soal Perkawinan Penghayat Kepercayaan Bikin Ruwet

Terkait dengan pernikahan, Anton mengatakan, sesuai UU 1/1974 dilarang menikah antara orang Islam dengan penganut aliran kepercayaan. Apalagi jika didasarkan pada Al Quran surat Baqarah ayat 221.

“Oleh sebab itu MUI agar segera buat Fatwa tentang larangan perkawinan tersebut,” ujar dia.

“UU 1/PNPS/1965 selain mengatur tentang penistaan agama juga sudah mengatur tegas. Antar agama dilarang membuat cara-cara syariat yang menyerupai agama lain,” demikian Anton Tabah. (rmol)