Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, menjelang tengah malam, Selasa (4/9/2012) memandu pengucapan dua kalimah syahadat terhadap lima anggota jamaah Laduni yang dianggap telah melakukan praktik menyimpang dari ajaran Islam.
Prosesi pensyahadatan kelima anggota jamaah Laduni tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Barat, Jalan Swadaya, Meulaboh dipimpin Ketua MPU Aceh Barat, Tgk Abdurrani.
Mereka di-Islamkan kembali oleh para ulama Kabupaten Aceh Barat karena dianggap sesat.
Kelima anggota jamaah yang disyahadatkan itu masing-masing Bahtiar (31) warga Desa Meunasah Rambot bersama empat rekannya, yaitu Aji (31), Jhon (27), Zulfikar (39), dan Zulkarnen (39) yang tercatat sebagai warga Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI.
Proses pensyahadatan ikut disaksikan sejumlah ulama seperti Tgk H Mustafa Habli, Abu H Mahmudin, Kapolres Aceh Barat AKBP Artanto, Dandim 0105 Letkol Arm Deny Azhar Rizaldi, Kakankemenag Drs HM Arif Idris, Kadis Syariat Islam Zainuddin, Kasatpol PP WH Drs John Aswir, dan wartawan.
Usai pensyahadatan, kelima anggota jamaah Laduni yang dianggap sesat itu menangis sesunggukan. Padahal sebelumnya dengan lantang menantang ulama dan tokoh agama Aceh Barat untuk memperdebatkan ajaran yang mereka ikuti selama ini.
Dalam rangkaian kegiatan dialog, Pimpinan Jamaah Laduni Tgk Alwin ZZ bersama Wakilnya Tgk Zulbaidi mewakili seluruh anggota jamaah mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Surat pernyataan itu berisi empat poin. Pertama; sehubungan dengan pengakuan saudara Bahtiar kepada Muspika Kaway XVI pada Jumat sore 31 Agustus 2012 pukul 16.30 WIB di Masjid Gampong Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, tentang tidak wajibnya salat Jumat, tidak wajib salat lima waktu, itu sama sekali tidak benar.
Kedua; pernyataan yang menyatakan bahwa Iman Mahdi adalah sebagai nabi hakiki tidak benar, yang benar adalah Nabi Muhammad SAW. Ketiga; jamaah Laduni berjanji tidak lagi mengulangi perkataan/ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dianggap melenceng/sesat dari ajaran Islam. Keempat; jamaah Laduni berjanji apabila mengulangi perbuatan itu maka mereka bersedia dituntut sesuai aturan agama Islam dan aturan negara Republik Indonesia.
Pernyataan yang juga ikut diteken oleh Ketua MPU Aceh Barat Tgk Abdurrani bersama Tgk H Mahmuddin dan Kepala Dinas Syariat Islam Drs Zainuddin tersebut dibacakan di forum dialog termasuk didengarkan oleh pengunjung.
Meski lima orang anggota jamaah tersebut sudah disyahadatkan kembali, namun nasib 15 rekan mereka yang kini masih diamankan di Mapolres Aceh Barat belum ada kejelasan, apakah juga akan disyahadatkan ulang atau tidak.
Para pengikut aliran Laduni sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa shalat lima waktu tidak wajib.
Pertemuan antara ulama dan para pengikut aliran sesat tersebut sempat diwarnai kericuhan. Warga Meulaboh mendatangi mapolres untuk menghakimi para pengikut Laduni.
Tidak hanya di luar mapolres, para ulama dan pengikut Laduni pun sempat bersitegang. Mereka sebelumnya tetap menganggap ajarannya benar. Namun, mereka tidak berkutik setelah para ulama menerangkan dalil bahwa apa yang mereka fahami salah dan menyesatkan. Mereka pun bersedia di-Islamkan kembali.
Setelah pengucapan syahadat, MPU akan memberi pembinaan agar mereka tidak kembali ke ajaran sesat. Selain itu, MPU juga memberi penjelasan kepada warga untuk kembali menerima para pengikut Laduni sehingga kekerasan seperti terjadi di Sampang, Jawa Timur, tidak terjadi di Meulaboh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto, mengatakan, meski sudah di-Islamkan, polisi tetap memberi pengamanan kepada para pengikut Laduni guna menghindari hal tidak diinginkan pascakerusuhan, Selasa, 4 September kemarin.(fq/tribun/okezone)