Penggusuran Luar Batang, Ahok Langgar UUD 1945

ahok gubernur podomoroEramuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritik penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI terhadap warga Luar Batang,  Penjaringan, Jakarta, Senin (11/4).

Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS, Tubagus Arif menyatakan penggusuran itu sangat merugikan warga setempat, dan tidak sesuai UUD 1945 bahwa rakyat miskin dipelihara oleh negara.

“Pemerintah DKI Jakarta bertindak sembrono,” kata dia, Selasa (12/4).

Dia juga menilai penggusuran terhadap warga Luar Batang merupakan bukti dari buruknya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.

“Ada banyak dampak negatif dari penggusuran permukiman warga di Luar Batang. Sampai hari ini Pemprov DKI hanya menanggung relokasi bagi 500 KK, sedangkan yang digusur 4 RW dengan 4000 KK lebih,” ungkap Tubagus.

Masih menurut Tubagus, dirinya belum melihat visi dan misi Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) membina dan menertibkan daerah Luar Batang. Dia menyebut tidak ada APDB yang keluar untuk penggusuran daerah Luar Batang. Sehingga timbul pertanyaan dari mana dana untuk penggusuran.

“Duit itu berasal dari CSR yang mengatasnamakan penertiban dari pemerintah,” tegas Tubagus.

Fraksi PKS menginginkan pemerintah pusat turun tangan mengadili masalah penggusuran. Selain itu, juga harus bertanggung jawab kepada warga Luar Batang mengenai hak martabat dan kesejahteraan mereka.(ts/rmol)