Eramuslim.com – Jemaah pengguna visa non haji diminta tidak memaksakan diri untuk berhaji. Sebab sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar yang tertangkap adalah deportasi dan denda 10.000 riyal.
“Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary dikutip Senin (10/6).
Kepada jemaah pengguna visa non haji yang saat ini sudah berada di Makkah, Yusron berpesan agar jemaah segera mengambil langkah untuk pulang dan keluar dari Kota Makkah.
“Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji,” kata Yusron.
Dikatakan Yusron, pihaknya akan mengurus kepulangan jemaah pengguna visa non haji, jika mereka nanti ingin pulang sebagaimana kasus sebelumnya.
“Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu,” ungkap Yusron.
Namun, terkait pengaduan, Yusron menegaskan bahwa para jemaah dapat mengadukan permasalahannya kepada pihak yang berwajib setibanya di Tanah Air.
(rmol)