Penggabungan Kemendikbud-Ristek Jadi Langkah Mundur, PKS: Putusan Yang Membingungkan

Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan BRIN dan LPNK ristek lainnya.

Alhasil, kebijakan ristek yang semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industri dan sistem ekonomi nasional, bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu.

Dimana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia.

“Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0,” papar politikus senior PKS ini.

DPR RI sebelumnya telah menyetujui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4).

“Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal pertimbangan pengubahan kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. [RMOL]