Pengembang Reklamasi Harus Tunjukkan Amdal dan Diperiksa Pakar

Reklamasi-Teluk-Jakarta-681x420-2-1-1Eramuslim.com – Revisi Raperda Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara masih digodok di DPRD DKI bersama pihak Pemprov. Padahal proyek pelaksanaan reklamasi sudah dimulai dengan mengacu pada Keppres 95.
Bahkan terungkap pula praktik suap yang melibatkan salah satu mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi yang sudah menjadi tersangka.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan, harusnya sebuah proyek bisa berjalan bila semua syarat sudah dipenuhi. Dalam proyek reklamasi ini salah satu yang terpenting soal analisa mengenai dampak lingkungannya.
“Ketika PT yang ingin mengajukan pelaksanaan di awal saya wagub, saya membuka, ini gimana sih? Saya katakan, dokumen ini sudah lama, perkembangan strategis berubah, harus diperbaharui. Tiap-tiap Amdal, ada itemnya. Dampak negatif harus ditangani dengan ini, begitu seterusnya. Kalau toh izin reklamasi sudah keluar, saya akan tanya, terkait dengan pakar, bahwa Amdal ini harus bisa menjawab bagaimana mengatasi banjir, bagaimana mengatasi sedimentasi, pencemaran, dan dampak sosial. Amdal berbicara seperti itu,” beber Prijanto dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
“Apabila itu bisa dijawab, maka go proyek itu. Arti amdal itu. Tapi kalau dampak reklamasi sama sekali tidak bisa diatasi, tidak ada cara mengatasi, ya proyek itu tidak boleh berlangsung,” sambungnya.
Dijelaskan dia, Amdal sangat penting untuk memastikan sebuah proyek yang berkenaan dengan alam tak merusak lingkungan sekitar.
“Karena itu adalah perusakan. Apa yang disampaikan Amdal ada tiga. 1 harus dikerjakan sebelum pengerukan, bisa bersama-sama dan bisa sesudahnya, kita harus memiliki,” jelasnya.
“Kalau pengembang mengatakan Pluit City itu kami sudah mengantongi Amdal, itu bukan cuma dokumen yang diletakkan di atas meja. Itu harus diteliti oleh para pakar. Sebab jangan-jangan ini cuma asal-asalan,” tegasnya.(ts/pm)