eramuslim.com – Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang, Banten, diketahui terjadi pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sertifikat tersebut diduga diterbitkan saat Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Hadi, yang juga mantan Marsekal TNI AU, menjabat dari 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024.
Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan kritik terhadap peran para jenderal dalam kasus ini.
“Yang memberi HGB di atas laut jendral TNI AU, Dirut Agung Podomoro jendral TNI AL. Begini ternyata para jendral berbisnis dan mengabdi kepada konglomerat papan atas,” tulis Gigin melalui akun X pribadinya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN saat ini, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa penerbitan sertifikat tersebut memang terjadi pada tahun 2023. Ia merinci bahwa terdapat 263 bidang dengan status SHGB. Sebanyak 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan, dan 17 bidang dengan status SHM.
“263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron belum lama ini.
Pernyataan serupa juga datang dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN setelah Hadi Tjahjanto.
“Iya, 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ujar AHY pada Selasa, 21 Januari 2025.
Namun, AHY, yang baru menjabat mulai 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut. Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebelum AHY, juga mengaku tidak mengetahui ihwal penerbitan sertifikat di kawasan laut tersebut.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang adalah ilegal. Ia menjelaskan bahwa sertifikat hanya dapat diterbitkan untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan.
“Sedangkan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelas Sakti Wahyu Trenggono.
(Sumber: Fajar)
Jendral-jendral buangsattt