Eramuslim – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta berencana menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penggunaan hak legislatif itu dinilai berujung pada upaya pemakzulan (impeachment) eksekutif.
“Target interpelasi yaitu impeachment (pemakzulan),” ujar pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin kepada Okezone, Kamis (25/1/2018).
Ujang menilai penggunaan hak interpelasi bisa saja terjadi. Asalkan PDIP harus menggalang kekuatan bersama fraksi lainnya yang menyetujui hal ini. Menurut dia, bila PDIP sendiri dalam wacana penggunaan hak interpelasi, maka dipastikan hal tersebut tak akan bisa terwujud.
“Harus didukung partai lain,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menduga PDIP sedang membuat gerakan agar pihak eksekutif gelisah. Ia melihat tak ada kebijakan Anies-Sandi yang sebegitu parah, sehingga layak untuk dimakzulkan.
“Tidak ada hal yang terlalu kritis dalam kebijakan Anies. Namun PDIP tidak akan melihat itu. Yang dilihat PDIP adalah bagaimana caranya menggagalkan Anies dalam merealisasikan program-programnya,” tutur Ujang.
Interpelasi adalah Hak
Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono memberikan tanggapannya terkait rencana pengguliran hak interpelasi yang diinisiasi Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. Ia mempersilakan jika hak tersebut digunakan.
“Silakan saja PDIP menggalang untuk menggunakan hak interpelasi bersama parpol-parpol yang menjadi sekutu PDIP. Itu hak yang melekat pada setiap anggota DPRD,” jelas Arief.