Pengamat sosial politik DR. Yudi Latif mendesak pemerintah untuk mempailitkan PT Lapindo Brantas, Inc. Pasalnya, saat ini aset yang dimiliki perusahaan tersebut tidak jelas.
Menurutnya, indikasi ketidakjelasan aset Lapindo terlihat dengan ketidakmampuannya membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo dan penggantian aset negara.
"Kalau tidak kuat, ya sebaiknya dipailitkan saja, " ujar Yudi Latif dalam seminar bertajuk "Konspirasi Di Balik Lumpur Lapindo: Dari Aktor Hingga Strategi Kotor" di UIN Jakarta, Selasa (24/7).
Dijelaskannya, ketika pihaknya meminta besaran aset dan kemampuan Lapindo mengatasi masalah tersebut, pihak manajemen Lapindo tidak pernah mau memberikan keterangan. "Banyak yang ditutup-tutupi, " katanya.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 14/2007 tentangPembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diterbitkan Presiden SBY awal tahun itu, katanya, tidak berpihak kepada warga korban Lapindo.
"Peraturan Presiden sendiri mengecewakan, " tegas Yudi, yang juga Deputi Rektor Universitas Paramadina.
Ironisnya lagi, tutur dia, banyak infrastruktur negara yang rusak akibat lumpur Lapindo, tapi pemerintah pula yang harus menanggung. "Negara kita kacau akibat Lapindo, " cetus Yudi, yang alumnus Pesantren Gontor.
Oleh karena itu, agar masalah Lapindo clear dan fair, ia mendesak DPR untuk mengajukan hak angket kepada pemerintah. Mestinya bukan interpelasi, tapi hak angket. "Tapi, interpelasi juga loyo akhirnya, " tandas Yudi kecewa. (dina)