Sejak kasus itu mencuat, Azis Syamsuddin sudah pernah diperiksa. Ia pun masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Kini, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin mulai menguat. Ia disebut sebagai salah satu pemberi suap kepada Robin. Hal itu termuat dalam deskripsi dakwaan Robin yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.
Dikutip dari situs pengadilan, Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu pemberi suap dalam dakwaan Robin.
“Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),”
“terus USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat),” bunyi dakwaan Robin dikutip dari situs pengadilan, Jumat (3/9).
Bila ditotal, maka uang yang diberikan kepada Robin ialah sekitar Rp 3.613.247.000. Namun, belum ada penjelasan mengenai tujuan pemberian uang dalam potongan dakwaan tersebut.
Hanya tertera bahwa berkas perkara ini sudah didaftarkan ke pengadilan pada 2 September 2021. Belum ada jadwal sidang perdana perkara ini, KPK pun masih menunggu jadwal persidangan untuk Robin.
“Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Dalam sidang etik Robin di Dewas KPK, sempat disinggung mengenai adanya dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin itu. Uang itu diduga diberikan agar penyidik KPK asal Polri itu mengawasi suatu kasus yang melibatkan kader Golkar.
Dalam paparan di sidang etik, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3,15 miliar.
Diduga ada kaitannya dengan perkara pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Kader Golkar yang dimaksud diduga terlibat dalam kasus itu ialah Aliza Gunado.
Aliza merupakan direksi BUMD di Lampung. Ia merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Partai yang sama dengan Azis Syamsuddin.
“Terperiksa menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin pada awalnya hanya bersifat pinjaman karena saksi Maskur Husain membutuhkan modal sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar,” papar Syamsuddin Haris.