Setelah ditunggu sekian lama akhirnya Senin malam lalu, presiden SBY memberikan pernyataan terkait kisruh KPK vs Polri. Dalam pidatonya SBY menegaskan bahwa kasus korupsi memang sebaiknya ditangani oleh satu pihak dalam hal ini KPK, termasuk kasus pengadaan simulator SIM di dalam tubuh Polri dan Polri sebaiknya hanya menangani masalah keamanan bukan masalah korupsi. Sedangkan untuk kasus kompol Novel Baswedan, SBY menyatakan bahwa kasus pidana terhadap Novel yang terjadi 8 tahun yang lalu tidak bisa diselesaikan saat ini karena yang bersangkutan masih bertugas di KPK.
“Saya pandang tidak tepat, baik dari segi timing maupun caranya,” ujar SBY terkait penanganan kasus kompol Novel Baswedan yang berusaha dijemput paksa oleh Polri dari gedung KPK.
Menanggapi pernyataan SBY, guru besar perguruan tinggi ilmu kepolisian (PTIK) Prof.Dr. Bambang Widodo Umar yang juga pengamat kepolisian menyatakan bahwa pernyataan dan kebijakan yang disampaikan SBY sudah baik, hanya saja yang penting adalah implementasinya.
“Apa yang disampaikan oleh SBY sebenarnya sudah baik hanya tinggal implementasinya saja di lapangan, untuk itulah masyarakat harus mengawal implementasi dari apa yang disampaikan SBY,” ujar Bambang.
“Polri juga harus menyikapi pernyataan SBY dengan tenang, terima saja perintah SBY tersebut,” kata Bambang kepada Eramuslim.com tadi malam Selasa (9/10) dalam wawancara singkat via telepon.
Berkenaan dengan kasus yang menimpa kompol Novel Baswedan, Bambang menilai hal itu justru akan membuka celah protes dan perlawanan dari masyarakat kepada institusi kepolisian, seperti yang terjadi Jumat pekan lalu.
“Kasus Novel sebenarnya kasus lama yang diungkit-ungkit lagi, sebenarnya banyak kasus seperti itu di tubuh Polri, namun kenapa tidak diungkap lagi juga? Jadi kesannya ada sesuatu dibalik usaha menjemput paksa Novel dari KPK. Apalagi Novel di KPK sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan institusi Polri,” tandas Bambang.
Kasus yang menimpa kompol Novel Baswedan sendiri terjadi 8 tahun yang lalu, ketika beliau masih menjabat sebagai kareskrim kepolisian Bengkulu. Novel dituduh melakukan penganiyaan terhadap tersangka pencurian sehingga menyebabkan kematian. Namun Novel sendiri membantah tuduhan itu, karena dia merasa tidak dilokasi kejadian sewaktu insiden terjadi.(fq)