“Sampai kini program registrasi masih berat sebelah, yaitu hanya menguntungkan operator seluler, sementara pengguna kartu prabayar meski telah menunjukkan itikad baiknya mengikuti registrasi belum mendapat kepastian hukum pascaregistrasi itu,” tulis Farid.
Farid membeberkan fakta bahwa sampai saat ini masih marak aksi SMS penipuan pascaregistrasi kartu prabayar dilakukan. Kasus SMS bermodus hadiah ternyata masih bergentayangan dan itu terus terjadi pada hampir setiap operator seluler. Bahkan para pengguna telepon seluler dipastikan sering menerima SMS (short messaging service) yang dikirim operator.
Perlu diketahui bahwa sebanyak 46 juta data pengguna ponsel di Malaysia bocor dan diduga akan dijual ke pihak yang berkepentingan.
Kabar tentang kebocoran itu pertama kali diberitakan oleh sebuah situs teknologi di Malaysia, lowyat.net. Bahkan, situs itu mengabarkan adanya pihak yang ingin menjual kebocoran data tersebut.
Data yang bocor antara lain, nomor KTP, alamat rumah, dan kartu SIM 46,2 juta penguna ponsel dari 12 perusahaan penyedia layanan seluler di Negeri Jiran. (It/Ram)