Pengamat Intelejen: Jaminan Keamanan Data Jadi Penyebab Rakyat Enggan Registrasi Kartu Prabayar

Eramuslim – Melalui Keputusan Menkominfo Nomor: 23/Kominfo/M/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah yang diwakili Kominfo mewajibkan para pengguna ponsel untuk melakukan Registrasi ulang Kartu Prabayar mereka dengan NIK dan KK

Kebijakan ini dipertanyakan oleh pengamat intelijen, Harits Abu Ulya, yang mempertanyakan jaminan keamanan data warga setelah mereka memasukan NIK dan KK dalam proses registrasi.

“Om @kemkominfo @PolhukamRI registrasi kartu prabayar dengan memasukkan no NIK & KK siapa yang jamin datanya tidak disalahgunakan?? Data vital,” tegas Harits di akun Twitter @HaritsAbuUlya01.

Founder CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst) menegaskan bahwa publik butuh jaminan dan kepastian keamanan atas data pribadi atau keluarga efek dari regristrasi nomor selular prabayar.

“Mg @kemkominfo bukan akun robot; publik butuh jaminan dan kepastian keamanan atas data pribadi/keluarga efek registrasi No HP Prabayar.Gimana om?” tulis @HaritsAbuUlya01 melanjutkan.

Harits mengingatkan, dengan memasukkan nomor KK, maka semua data keluarga secara detil bisa dibuka. “Dengan masukkan No KK maka semua data keluarga secara detil bisa dibuka jika mau. Jadi @kemkominfo @PolhukamRI soal keamanan & hak privacy gimana? |Fatal,” tegas @HaritsAbuUlya01.

Dalam tulisan bertajuk “Menggugat Registrasi Prabayar Telepon Seluler”, komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, mempertanyakan manfaat yang didapat konsumen secara konkrit dengan adanya program regsistrasi kartu prabayar.