Eramuslim – Tradisi kebijakan impor komoditas pangan dan komoditas non-pangan bukan barang baru Indonesia. Keberadaannya seolah telah menjadi bom waktu bagi petani dan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari sektor agraris.
Praktis sejak kran liberalisasi dijalankan di era reformasi, pemerintah gemar melakukan impor berbagai komoditas pangan yang berasal dari produk pertanian dan kelautan. Komoditas pangan yang seharusnya dapat diproduksi di dalam negeri antara lain adalah bawang merah, bawang putih, beras, garam, jagung, kentang, kedelai, gandum, daging, gula, tepung terigu, dan lain-lain, justru dipenuhi dengan melakukan impor.
Kebijakan impor komoditas pangan ini pun berlanjut di era Pemerintahan Jokowi. Ini memperlihatkan wajah aseli Pemerintahan Jokowi yang liberal walaupun mengusung panji Trisakti.
Kebijakan-kebijakan disektor pertanian masih belum bisa membawa Indonesia pada kedaulatan pangan secara permanen. Padahal alokasi program untuk kedaulatan pangan pada Tahun 2015 mencapai Rp.67,3 Triliun kemudian berlanjut pada tahun 2017 mencapai Rp.103,1 Triliun.