Pengamat Hukum: Wacana Uji Materi UU KPK Jangan Pengaruhi Proses Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) dihimbau tidak terpengaruh wacana serangan balik sejumlah koruptor. Hal ini perlu karena adanya desakan yang meminta MK untuk mengikuti desakan uji materi terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tertuang dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002.

"Ini tindakan berlebihan, jangan sampai ini terkesan mempengaruhi proses hukum," ujar praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution di sela-sela persidangan kasus Mulyana W Kusuma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (22/11).

Ia menegaskan, peringatan itu cukup dengan mengatakan agar MK mengambil sikap dan memutus uji materiil secara proporsional. "Saya termasuk orang yang anti-korupsi. Turut serta dalam penyusunan UU tersebut dan juga termasuk yang memilih anggota KPK namun berbesar hati bila ada bagian dari UU tersebut yang ditolak," ujarnya.

Menurutnya, dirinya kecewa atas kajian yang disampaikan oleh sejumlah aktivitis dari LSM tertentu yang terkesan mengarahkan bahwa setiap pengajuan uji materiil terkait undang-undang tentang KPK tersebut merupakan perlawanan balik dari koruptor.

"Dengan isu seperti itu seolah-olah yang mengajukan uji materiil adalah koruptor. Kalau memang sifatnya mengingatkan atau warning bagi MK ya tidak begitu,"sambung dia.

Seperti diketahui, pihak yang mengajukan uji materiil undang-undang KPK ke MK, Nazaruddin Sjamsuddin, terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kepentingan saya adalah terhadap UU tersebut. Misalnya tentang tidak diperkenankannya pengeluaran surat penghentian penyidikan perkara (SP3)," aku Nazaruddin usai menjadi saksi dalam persidangan Mulyana W Kusuma.

Pelarangan pengeluaran SP3 itu, menurut dia, merupakan penentangan dari asas praduga tak bersalah karena dengan aturan tersebut siapa pun yang ditahan oleh KPK dapat dipastikan akan menerima vonis bersalah.

"Walau saya sudah divonis bahkan hingga tahap kasasi saya tetap tidak menerima. Ketika kita sudah sepakat untuk melakukan reformasi seharusnya bila ada usaha koreksi atas suatu aturan hendaknya tidak perlu disikapi dengan ke-"gerahan"," kata Nazaruddin. (dina)