Pengamat Hukum; Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP

Sebelumnya, Sukmawati membacakan puisi Ibu Indonesia dalam acara Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center pada Rabu (28/3). Beberapa pihak merasa keberatan dengan konten puisi yang menuliskan tentang cadar, konde, kidung dan azan.

Pada Rabu (4/4), Sukmawati telah meminta maaf kepada publik terkait pembacaan puisi tersebut di depan publik. Ia mengakui, tidak ada keinginan untuk melecehkan umat Islam dalam karya seni yang dibuatnya lebih dari 10 tahun lalu itu. (rol)