Pengamat Hukum; Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP

Eramuslim – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menjelaskan kebebasan berekspresi dan menyampaikan karya seni di Indonesia tetap memiliki batasan berupa hukum.

Teuku mengatakan, batasan berupa hukum tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kemuslahatan dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila merujuk pada puisi Sukmawati yang membandingkan antara penggunaan cadar dan konde, karya seni ini sudah termasuk melanggar.

“Karena menghina dan mencela orang yang menjalani keyakinan, masuk ke pasal 156 KUHP,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/4).

Sementara itu, untuk pernyataan kedua yang membandingkan antara kidung dengan Azan, Teuku melihat ada unsur penistaan agama. Sebab, bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ajakan shalat yang begitu mulia. Membandingkannya dengan kidung yang karya manusia tidaklah sepadan.

Menurut Teuku, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, tidak akan menimbulkan masalah. Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait penistaan agama.

“Pasal ini berada di bawah bagian ketertiban umum, makanya ada unsur di depan umum dengan sengaja seperti yang dilakukan Sukmawati,” ucapnya.