Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan itu.
“Data BPK itu belum cukup menunjukkan indikasi kerugian negara dan itu didukung pendapat banyak ahli,” kata Agus.
Menurut Pengamat Hukum Andri W Kusuma, pernyataan Ketua KPK itu sangat berbahaya. “KPK kok malah bertindak seperti lawyer(Pengacara)nya Ahok. Pernyataan itu sangat berbahaya. Seharusnya KPK memeriksa temuan BPK atau membandingkan dengan laporan dari lembaga lain. Bukannya mengambil kesimpulan seperti itu,” ujar Andri, Rabu (22/06/2016).
Kata Andri, KPK telah menafikan audit investigasi BPK tentang Sumber Waras. “KPK justru menyuburkan korupsi, karena efeknya ini sangat berbahaya. KPK justru mendown grade BPK, sebuah lembaga tinggi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Ingat UUD bukan Undang-Undang,” ujar Andri.
Lagipula, selama ini KPK kerap menjadikan audit BPK sebagai petunjuk, bahkan sebagai alat bukti untuk menjerat koruptor. “Harusnya KPK menggali temuan BPK. Bisa dibayangkan, selama ini KPK, dan Jaksa menjerat koruptor dengan dasar audit BPK. Kok sekarang mengabaikan,” ungkap Andri.
Dikatakan Andri, nantinya Bupati, Walikota, dan Gubernur tidak akan memercayai BPK. “Kalau begitu, bubarkan saja BPK. Buat apa ada BPK, semua koruptor nanti akan berpikir, audit BPK jangan dijaikan dasar,” tambah Andri.
Pernyataan Ketua KPK itu, lanjut Andri, telah merusak tatanan hukum di Indonesia. “KPK tidak taat azas. KPK harusnya lebih menggali dan memeriksa. Auditor-auditor BPK itu memiliki standar dalam melakukan audit. Meski tidak dipungkiri juga BPK bisa membuat kesalahan. Tapi harusnya diperiksa lagi atau disandingkan dengan laporan lain,” kata dia.
Andri menduga, KPK telah dijadikan alat politik sejumlah kelompok. “Kalau begini terus bubarkan saja KPK,” pungkasnya.(ts/rn)