Pengamat: Harus Ada Regulator Independen untuk Awasi Transportasi

Pengamat transportasi Harun al-Rasyid Lubis menegaskan, pemeringkatan yang telah dilakukan oleh pemerintah tidak memecahkan berbagai permasalahan dunia transportasi di tanah air, sebab yang paling penting adalahadanya regulator yang independen.

"Apakah pemerintah bisa mengawasi BUMN seperti perusahaan penerbangan secara independen? Dephub sudah menyatakan tidak ada regulator lain, " ujarnya saat dihubungi Eramuslim, di Jakarta, Jum’at (23/3).

Ia menilai, independensi dalam melakukan pengaturan belum terlihat diterapkan oleh Departemen Perhubungan. Idealnya, menurut Harun, ada empat unsur yang harus dipenuhi dalam pengawasan transportasi, antara lain pembuat strategi dan kebijakan (pemerintah), regulator independen (pemberi izin operasi), pengawas, dan operator (service provider).

Lebih lanjut Harun menyatakan, meskipun tidak terlalu ideal, langkah itu sudah mulai diterapkan oleh beberapa BUMN antaranya Jasa Marga dan PT. Telkom.

"Harus ada tahapan, tidak mungkin langsung jadi satu, operator transportasi kan sangat banyak, jadi perlu badan pengatur yang independen, " tandasnya.

Mengenai hasil audit Departemen Perhubungan di manan tidak ada maskapai yang masuk kategori I, Ia menganggap wajar, karena kriteria penilaian itu sangat ketat, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap maskapai penerbangan, termasuk pada maskapai besar sekalipun seperti PT. Garuda Indonesia Airways, yang hanya masuk dalam ketegori dua. (novel)