Hak interpelasi ini diajukan dengan niat untuk melakukan koreksi atas kebijakan Anies-Sandi. PDIP, kata Gembong, akan memaksimalkan fungsi pengawasan. Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan fraksi-fraksi lain, termasuk Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Fraksi PDIP beralasan, setidaknya ada dua kebijakan Anies-Sandi yang melanggar UU dan peraturan daerah. Pertama, kebijakan penataan kawasan Tanah Abang. Kedua, terkait pemberian izin penyelenggaraan kegiatan besar di Monas. Kebijakan pembukaan Monas untuk kegiatan masyarakat ini, kata mereka, telah mengesampingkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. (Rol/Ram)