Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan pra-peradilan Abu Dujana terhadap Kapolri saat melakukan proses penangkapannya. Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Tim Pembela Muslim Achmad Michdan menilai putusan hakim itu sebagai keputusan yang tidak bertanggung jawab.
"Apa yang didalihkan oleh pemohon tidak dijadikan pertimbangan, sah tidaknya penangkapan, dan surat penangkapan yang tidak mencantumkan nama Ainul Bachri, kenapa tidak dijadikan bahan pertimbangan, "ujarnya saat dikonfirmasi Eramuslim, Senin(9/7).
Menurutnya, seharusnya hakim lebih komprehensif mengkaji permasalahan tersebut, serta tidak mengambil tindakan jalan aman.
"Keputusan ini sangt mengecewakan, hakim membuat keputusan yang standar, hakim kurang berani untuk mengoreksi, mengandalkan surat penangkapan yang ada saja, " jelasnya.
Ia menyatakan, TPM akan mengajukan kasasi pada Kamis (12/7) mendatang, terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Abu Dujana alias Ainul Bachri.
Menanggapi keputusan itu, Michdan menyatakan, pihak keluarga dari kliennya pasrah, dan menyerahkan kelanjutan proses hukum itu seluruhnya kepada TPM.
Seperti diketahui, pada 9 Juni lalu Abu Dujana ditangkap dan dihadapan anak-anaknya yang masih kecil. Hal itu diperoleh berdasarkan kesaksian anak-anak Abu Dujana, polisi melakukan kekerasan yang sebenarnya tidak patut dilakukan oleh aparat. (novel)