Eramuslim.com – Pengacara Senior, HM. Luthfie Hakim mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga ditangkap dalam kasus penistaan al-Qur’an bukan karena tidak bisa ditangkap secara hukum. Akan tetapi, karena tidak ada keinginan dari penguasa.
“Ahok tidak ditangkap karena tidak ada niat untuk menangkapnya,” katanya dalam diskusi Majelis Taqarub Ilallah (MTI) Temu Pembaca Suara Islam, di masjid Baiturahman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Minggu (30/10/2016).
Menurut Luthfie, bila penguasa ada niat menangkap Ahok. Pasti Ahok dapat ditangkap, meskipun tidak ada kasus.
“Karena kasus dikreasi dan dipaksakan untuk ditangkap, itu kalau ada niat,” tuturnya.
Lutfie menceritakan, dia memiliki seorang teman pengacara di Yogyakarta yang diminta untuk mencari saksi ahli pembanding yang menyatakan bahwa Ahok tidak menistakan agama.
“Jadi ada upaya mensetting untuk membebaskan Ahok,” cetusnya.
Luthfie melanjutkan, menurut pasal 165a KUHP, Ahok sudah memenuhi unsur penodaan agama. Dalam pasal utu disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengungkapkan perasaan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan sudah terkena delik.
“Ahok utuh menodai tokoh-tokoh agama. Karena penodaan agama atau Blasphemy, meliputi penodaan terhadap tuhannya, kitab sucinya, pembawa risalahnya, tokoh-tokoh agamanya, simbol-simbol agamanya,” beber Luthfie.
“Jadi, penodaan agama itu tidak sempit pemahamannya, tapi luas,” sambungnya.
Luthfie menegaskan bahwa seorang Ahok sudah kena delik. Serta, seharusnya sudah ditangkap. Dia mengkritik alasan polisi menggunakan diskresi.
Luthfie mengakui polisi memang memiliki diskresi yaitu kewenangan mengambil kebijakan. Tapi, diskresi pada situasi yang tidak tepat bisa menciptakan diskriminasi.
“Kalau atas nama diskresi tidak menangkap Ahok, akan menciptakan diskriminasi,” ujarnya.
Lebih dari itu, kata Luthfie, permintaan maaf Ahok tidak menggugurkan proses hukum terhadap Ahok
“Memaafkan tidak menghentikan proses hukum, hanya saja permintaan maaf akan meringankan hukuman. Jadi akan menjadi pertimbangan hakim ketika memutuskan vonis,” tandasnya.(ts/voislam)