Eramuslim.com -Djudju Purwantoro, pengacara tersangka kasus hoax Mustofa Nahrawardaya, menyampaikan Mustofa yang juga koordinator relawan IT BPN Prabowo-Sandi, ditangkap polisi karena adanya laporan orang yang tidak dikenal.
Menurut Djudju, pelaporan ditindaklanjuti dengan penangkapan Mustofa, Minggu dini hari, 26 Mei 2019.
“Ditangkap atas laporan seseorang, tidak terlalu jelas ya siapa seseorang pelapornya. Tapi ada laporan. Kami tidak terlalu kenal,” ujar Djudju di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Djudu menyampaikan, pelaporan dilakukan Sabtu, 25 Mei 2019. Pelaporan dilakukan satu hari setelah Mustofa mencuitkan informasi dugaan hoax kekerasan oleh polisi dalam kerusuhan 22 Mei di akun Twitter @AkunTofa.
Djudju mengemukakan, merujuk KUHP, polisi memiliki waktu selama 24 jam atau hingga Senin, 27 Mei 2019, untuk memeriksa Mustofa. Keputusan ditahannya Mustofa bisa muncul setelah tuntasnya pemeriksaan.
“Pemeriksaan bisa dilakukan maksimal 24 jam. Untuk kemudian diputuskan apakah ditahan, atau bisa juga dilakukan penahanan luar,” ujar Djudju. [vv]