Eramuslim.com – Tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mendatangi kantor Mahkamah Agung RI pada Kamis siang ini (19/8/2021).
Kedatangan mereka ke MA guna untuk menyerahkan surat permohonan pembatalan penahanan HRS yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Siang ini kami ke MA menyerahkan surat permohonan pembatalan penahanan oleh wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap IB HRS yang diduga melampaui kewenangan dan cacat prosedural,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).
Menurut Aziz, kedatangannya ke MA juga bertepatan dengan milad MA yang ke 76.
Aziz berharap di hari jadi MA itu, kedatangan mereka bisa mengetuk pintu hati para penegak keadilan di negeri ini.
“Semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif di tengah kekeringan keadilan,” tandas Aziz.
Diketahui, majelis hakim telah memvonis Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.
Majelis hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tak membayarnya.
Dalam kasus ini, sejatinya HRS sudah dibebaskan. Namun karena bersamaan dengan kasus vonis 4 tahun kasua swab tes RS Ummi, penahanan HRS pun kembali diperpanjang.