Pengacara Heran Perlakuan Saudi Terhadap HRS

Sebelumnya diberitakan bahwa Habib Rizieq dicegah pemerintah Arab Saudi saat akan pergi ke Malaysia. KBRI Riyadh mengatakan izin tinggal Rizieq di Arab Saudi sudah habis sejak Juli 2018 lalu. KBRI memberi gambaran hukum di Arab Saudi tentang deportasi yang tak begitu saja dilakukan karena seseorang masih terganjal permasalahan hukum lain.

“Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme dan lain-lain. Untuk pelanggaran berat maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS,” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Mafthuh Abegebriel dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018). Keterangan pers Agus dalam konteks mengenai posisi Habib Rizieq di Arab Saudi. (dtk)