Eramuslim – Habib Rizieq Syihab tak dideportasi dari Arab Saudi meski izin tinggal sudah habis sejak Juli lalu. Pihak KBRI Riyadh mengatakan pelanggar imigrasi di Arab Saudi tak bisa begitu saja dideportasi saat masih menghadapi masalah hukum.
Pengacara Rizieq, Eggi Sudjana tidak begitu percaya dengan keterangan yang disampaikan pihak KBRI Riyadh. Biasanya, kata Eggi, seseorang yang overstay akan langsung dideportasi atau ditahan pihak imigrasi.
“Satu, (kalau disebut) masih proses. Proses apa? Kedua, kalau overstay, perlakuannya tidak begini. Kalau overstay, dua perlakukannya, bisa ditahan atau langsung deportasi,” kata Eggi saat dihubungi, Jumat (28/9).
“Kalau begini, KBRI bisa disebut memberi keterangan palsu ini. Karena nggak cocok dari ilmu hukum. Jadi penegakan overstay itu, karena sudah habis masa tinggalnya maka disuruh keluar atau ditahan,” sambungnya.
Eggi mengatakan selama ini Habib Rizieq tak pernah melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi. Eggi meminta KBRI menunjukkan kesalahan jika benar Habib Rizieq melakukan pelanggaran hukum di Saudi.
“Habib tak punya kasus di sana. Kenapa KBRI kok ngeles-ngeles begitu. Jadi kalau mereka bilang ada kasus, tunjukkan dari pemerintah Arab Saudi, Habib Rizieq ada masalah apa sehingga tidak dideportasi,” ucap dia.
Selain itu, Eggi juga meminta KBRI Riyadh langsung mengurus Habub Rizieq. Menurutnya, hal itu merupakan amanat UUD 1945 agar pemerintah mengurus setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk yang ada di luar negeri.
“Jangan pakai istilah ‘akan dampingi’. Tunjukkan apa tindakannya. Tunjukkan juga apa langkah pemerintah Arab Saudi, apa kesalahan Habib Rizieq,” tutur Eggi.