Pengacara: Dikenal Taat Hukum, Menemui Presiden Jokowi, Disebut Teroris

Fitnah Partai Dakwah

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah tuduhan Polri bahwa Farid Okbah mendirikan Partai Dakwah sebagai solusi melindungi Jamaah Islamiyah (JI) adalah tuduhan yang keliru dan tidak memahami filosofi berdirinya Partai Dakwah.  Tuduhan ini menurut DPP Partai Dakwah merupakan fitnah keji yang tidak berdasar fakta dan bernada tendensius yang mendiskreditkan Partai Dakwah Rakyat Indonesia.

Wakil Ketua Umum PDRI, Masri Sitanggang mengatakan menyesalkan tuduhan tersebut yang dinilai menyesatkan publik. “Jika memang pernyataan ini benar dinyatakan oleh pihak Polri maka kami meminta Polri minta maaf dan mencabut pernyataan tersebut karena merusak iklim demokrasi di Indonesia yang berlandaskan hukum,”ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Hidayatullah.com Rabu (17/11/2021).

Masri menegaskan Partai Dakwah sendiri telah membentuk tim hukum untuk melakukan upaya hukum yang berkeadilan dalam tuduhan ini. “Partai Dakwah Rakyat Indonesia memiliki manifesto yang bisa dibaca publik (terlampir di Website), terdapat AD ART yang sesuai dengan Undang-Undang maupun aturan lain yang tidak melanggar konstitusi,”ujarnya.

Lebih lanjut, Masri menyampaikan saat ini Partai Dakwah sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut.

Oleh sebab itu, selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Demikianlah bantahan ini kami buat, sebagai klarifikasi atas tuduhan Polri tersebut.

DPP Partai Dakwah kecewa konten berita yang dimuat media Detik.com pada hari Selasa, 16 November 2021 pada pukul 17.27 yang berjudul “Polri Sebut Farid Okbah Bentuk Partai Dakwah Sebagai Solusi Lindungi Jl”. Menurut Partia Dakwah, apa yang disampaikan detik jelas fitnah keji.