Eramuslim.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperkirakan akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017 mendatang. Pengurangan hukuman ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kuasa hukum Basuki alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya sudah seharusnya menerima remisi pada hari raya Natal mendatang. Alasannya karena suami Veronica Tan itu telah menjalani hukuman selama 6 bulan.
Dia menjelaskan, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 menyebutkan jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, jika satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan.
“Itu aturannya memastikan dapat remisi, seingat saya dapat 15 hari. Sesuai dengan aturan,” kata Wayan saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/12).
Wayan mengungkapkan, saat ini kondisi bapak tiga orang anak itu baik-baik saja. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur sibuk berolahraga, membaca, menulis dan beribadah.
“Kondisi baik-baik aja, masih sering baca, ibadah dan nulis terus,” tutupnya.
Untuk diketahui, Ahok ditahan pada 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia divonis 2 tahun kurungan lantaran pidatonya di Kepulauan Seribu yang menodai agama Islam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan mengatakan, kemungkinan Ahok baru bisa mendapat remisi pada hari raya Natal nanti. Mantan politisi Gerindra itu belum mendapatkan remisi karena belum menjalani enam bulan masa tahanan.
“Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan, Natal bisa diberikan remisi,” katanya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).(kl/mdk)