Penetapan (Calon) Anggota KPI Baru Dinilai Janggal

Penetapan delapan orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2003 – 2006 yang mencalonkan diri lagi tanpa seleksi Tim Ad Hoc, dinilai sebagai hal yang janggal, eksklusif dan subyektif.

“Untuk seleksi calon anggota KPI baru dilakukan oleh dua lembaga, yaitu KPI Pusat dan Tim Ad Hoc – yang dibentuk oleh KPI Pusat. Sehingga, terdapat standar ganda dalam menetapkan anggota KPI Pusat baru,” ujar anggota Kaukus Penyiaran Trisanti Mitayani di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (2/10).

Dijelaskannya, kejanggalan seleksi calon anggota KPI Pusat adalah dengan dinyatakannya delapan anggota KPI Pusat yang mencalonkan diri tanpa seleksi Tim Ad Hoc.

Dengan demikian, seleksi ini terkesan ekseklusif. Sebab, KPI Pusat memberikan keistimewaan secara sepihak kepada dirinya sendiri, untuk ditetapkan sebagai calon anggota KPI baru. “Secara signifikan, ini mengurangi peluang dan partisipasi publik untuk menjadi calong anggota KPI baru,” kritiknya.

Mengenai dugaan subyektifitas, ini terlihat dari tidak adanya kriteria obyektif yang dipakai untuk menyeleksi diri. “Tidak ada kriteria bagi anggota KPI lama untuk dinyatakan layak mencalonkan diri,” tambah politisi F-PAN.

Ia menambahkan, Tim Ad Hoc juga tidak punya kriteria yang jelas untuk menyelekasi calon anggota baru dari seluruh lamaran yang masuk.

Oleh karena itu, Kaukus Penyiaran meminta agar Tim Ad Hoc melakukan penilaian ulang tehadap delapan anggota KPI lama yang berminat menjadi anggota KPI baru. Saat ini, terdapat 127 orang yang melamar menjadi anggota KPI.

Trisanti menyatakan, kasus ini menjadi keprihatinan Kaukus Penyiaran, sebab penetapan tersebut diumumkan bersama-sama dengan pengumuman seleksi awal anggota KPI Pusat periode 2006 – 2009. (dina)